Putusan pembatalan UU yang sejak awal perancangannya hingga saat ini menuai kontroversi itu dibacakan oleh 9 hakim MK selama 3,5 jam di gedung MK secara bergiliran, pada Rabu, 31/3/2010.
Pemberlakuan UU BHP oleh banyak kalangan, memang ditengarai akan menyuburkan praktek komersialisasi dan liberalisasi pendidikan yang akan mambuat akses untuk menyelenggarakan maupun mendapatkan pelayanan pendidikan menjadi terhambat. Jika BHP diberlakukan, tentu masyarakat miskin akan semakin sulit memperoleh akses pendidikan, padahal itu diamanatkan dalam UUD.
Konsep BHP juga mengesampingkan bentuk badan hukum lainya seperti yayasan, badan wakaf dan sebagainya yang saat ini telah menyelenggarakan berbagai bentuk pendidikan. Peleburan badan-badan hukum tersebut menjadi BHP tentu membutuhkan biaya ekonomi, sosial dan politik yang cukup besar, padahal belum tentu menjamin tercapainya tujuan pendidikan.
"Dengan tidak mengesampingkan niat baik berbagi pihak, terutama Pemerintah yang sempat memberlakukan UU No. 9 Tahun 2009 tentang BHP, kita menyambut baik Putusan MK yang membatalkannya secara keseluruhan. Sebab, kalaupun diberlakukan, biayanya cukup besar baik dari segi ekonomi maupun sosial-kelembagaan," ungkap Drs. H. Aceng A. Azis, M. Pd., Sekretaris Pimpinan Pusat Lembaga Pendidikan Ma'arif NU. "Kita sendiri sebenarnya sudah membuat banyak pertimbangan untuk mengantisipasi dampak-dampak pemberlakuan BHP sebelumnya,", lanjutnya.
Pembatalan oleh MK tersebut, tentu disambut baik oleh banyak kalangan yang selama ini merasa keberatan dengan model penyeragaman penyelenggaraan pendidikan dalam bentuk BHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar